Tupoksi Kecamatan

Tupoksi Kecamatan

CAMAT

 

TUGAS

  1. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan karakteristik wilayah, kebutuhan daerah dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;

 

FUNGSI

  1. Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Nagari, dan Pembinaan Politik dalam Negeri;
  2. Pembinaan Pemerintahan Nagari;
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
  5. Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Nagari serta pembinaan dan fasilitasi kesejahteraan rakyat di wilayah kerjanya;
  6. Pembinaan kegiatan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi kegiatan sosial;
  7. Pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas lembaga perangkat daerah di Kecamatan;
  8. Penyusunan program, pembinaan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

URAIAN TUGAS

Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

SEKCAM

 

TUGAS

  1. Membantu Camat dalam melaksanakan tugas sebagian urusan otonomi daerah dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/ aparatur Kecamatan.

 

FUNGSI

  1. Penyusun rencana umum, pengendalian dan mengefaluasi serta pelaporan pelaksanaannya;
  2. Pengelolaan administrasi keuangan dan pendapatan;
  3. Pengelolaan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga serta ketatalaksanaan;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas seksi-seksi;
  5. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Camat.

URAIAN TUGAS

  1. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas sebagai urusan otonomi daerah dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/ aparatur kecamatan.

 

KASI PEMERINTAHAN DAN TRANTIB

 

TUGAS

  1. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketatapemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum.

 

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan nagari;
  2. Fasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pengkoordinasian kegiatan unit pelaksana teknis daerah;
  4. Fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari;
  5. Penyelenggaraan urusan keamanan dan ketertiban umum;
  6. Fasilitasi pemberian rekomendasi dan perizinan tertentu;
  7. Koordinasi pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  8. Fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
  9. Pelaksana koordinasi dan pembinaan kesatuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat Kecamatan;
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

KASI SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

 

TUGAS

  1. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan sosial dan kesejahteraan rakyat.

 

FUNGSI

  1.  Fasilitasi kegiatan pembinaan keagamaan dan adat istiadat;
  2. Fasilitasi kegiatan pembinaan bidang pendidikan, pemuda, olah raga, budaya dan kesenian;
  3. Fasilitasi kegiatan pembinaan bidang kesehatan dan keluarga berencana;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan dibidang sosial, budaya dan kesejahteraan rakyat;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN NAGARI

 

TUGAS

  1. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan dalam pemberdayaan masyarakat dan Nagari.

 

FUNGSI

  1. Fasilitasi kegiatan pembinaan organisasi sosial/ kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat;
  2. Fasilitasi pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga kemasyarakatan Nagari, meliputi lembaga ekonomi kerakyatan, P3A, kelompok tani dan lembaga lainnya yang sejenis;
  3. Fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pembinaan dan pemberdayaan lingkungan hidup;
  4. Fasilitasi pembinaan lembaga-lembaga adat;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

 

KASI PELAYANAN UMUM (PATEN) DAN KEPENDUDUKAN

 

TUGAS

  1. Membantu Camat dalam hal kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.  

 

FUNGSI

  • Untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan publik/ masyarakat;

 

URAIAN TUGAS               

Diantaranya adalam pengurusan SKCK, surat keterangan ahli waris, surat keterangan miskin, surat keterangan pindah, dispensasi nikah, SITU dan pengurusan legalisasi lainnya.

 

KASI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

 

TUGAS

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang sarana dan prasarana ekonomi, pembinaan produksi daerah serta pembinaan kelembagaan perekonomian daerah, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengendalian di bidang pembangunan dan pekerjaan umum dan sarana prasarana, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

FUNGSI

  1. Pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan dalam perumusan kebijakan sarana dan prasarana perekonomian;
  2. Pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan dalam perumusan kebijakan dibidang pertanian, perkebunan kehutanan dll;
  3. Pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan dalam perumusan kebijakan dan mengkoordinasikan serta melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian di bidang pekerjaan umum dll;
  4.  Mengkoordinasikan perumusan kebijakan sarana dan prasarana perekonomian daerah;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program bidang sarana dan prasarana perekonomian, pembinaan produksi daerah;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

TUGAS

  1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, pemeliharaan barang inventaris dan asset, pengelolaan perlengkapan kantor, keprotokolan dan hubungan masyarakat, pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian, pembinaan kelembagaan serta ketatalaksanaan.

 

FUNGSI

  1.  pembinaan kepegawaian yang ada di Kecamatan;
  2. Pengelolaan kearsipan seperti Surat-menyurat, barang infentaris dan asset.

 

KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN

 

TUGAS

  1. Melaksanakan mengkoordinasikan perencanaan program kegiatan sampai pelaporan serta mengelola administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban.

 

FUNGSI

  1. Mengkoordinasikan perencanaan program kegiatan sampai pelaporan kepada Camat;
  2. Mengelola administrasi keuangan dan melaporkannya kepada Camat;
  3. Menyusun anggaran serta melaporkannya kepada Camat;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.